No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-10
downloadImplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pasar Senin Nagara terdapat fenomena masalah yang terjadi yaitu kondisi Pasar yang dianggap kurang nyaman bagi masyarakat karena sering macet yang disebabkan oleh keadaan pedagang kaki lima yang masuk ke dalam pasar menggunakan gerobak atau kendaraan, masih banyak pedagang yang menggunakan bahu jalan sehingga penempatannya tidak rapi, dan keadaan fisik pasar kumuh, kotor dan tidak beraturan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pasar Senin Nagara, serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan deskriftif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik penentuan informasi dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling sehingga terdapat informan berjumlah 12 orang dan teknik analisa data yang digunakan adalah teknik meliputi kondensasi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu di Pasar Senin Nagara masih ada beberapa yang kurang terimplementasi, Indikator yang kurang terimplementasi yaitu transmisi, kejelasan, informasi, fasilitas, dan insentif. Indikator yang sudah terimplementasi yaitu konsistensi, staf, wewenang, pengangkatan birokrasi, standar operating prosedure (SOP) dan fragmentasi. Disamping itu faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Pasar senin Nagara yaitu belum berjalannya sosialisasi secara menyeluruh, tidak ada spanduk peraturan yang terpasang di pasar, dan kurangnya tindakan tegas terhadap pelanggaran di Pasar. Adapun faktor pendorongnya yaitu sumber daya (Staf) yang sudah memenuhi dan tanggung jawab yang sudah terlaksana. Guna meningkatkan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019 pada Pasar Senin Nagara, maka disarankan Kepala UPTD pasar lebih memperhatikan lagi sarana prasarana dan dilakukan sosialisasi langsung secara menyeluruh kepada para pedagang, kepada pedagang hendaknya mencari informasi yang lebih dalam lagi tentang peraturan-peraturan yang ada di pasar dan kepada para pedagang hendaknya menaati larangan dan kewajiban yang ada.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-10
downloadPembelajaran IPA merupakan pembelajaran yang mengharuskan terjadinya proses sains. Sehingga dalam prosesnya guru tidak hanya menjelaskan konsep saja namun siswa juga harus melakukan pembelajaran secara aktif. Oleh karena itu, penggunaan variasi metode dalam proses pembelajaran IPA sangat diperlukan agar tujuan pembelajaran tercapai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh variasi metode terhadap hasil belajar IPA kelas 5 di MIN 3 Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Pre-Eksperiment dengan metode kuantitatif. Desain penelitian ini menggunakan One Group Pretest-Posttest Design dengan teknik analisis data uji t. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 110 orang. Adapun sampel diambil menggunakan teknik purposive sampling berjumlah 17 orang. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa variasi metode berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Hal ini dapat dilihat dari hasil uji t yang diperoleh nilai signifikansi 0,003 < 0,05 sehingga dapat dikatakan Ha diterima dan terbukti kebenarannya. Adapun nilai koefisien korelasi dari hasil uji r diperoleh nilai sebesar 0,677 yang artinya ada pengaruh kuat antara variasi metode terhadap hasil belajar siswa. Sedangkan pengaruh variasi metode (X) terhadap hasil belajar (Y) berdasarkan hasil uji R2 diperoleh nilai sebesar 42%.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-10
downloadSeiring berkembangnya zaman, metode pelaksanaan kampanye menjadi berkembang. Bahkan sekarang media online-pun menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan kampanye. Perkembangan tidak hanya terjadi pada metode penyampaiannya saja, namun juga telah mencakup pada materi kampanye itu sendiri. Awalnya materi kampanye hanya berisi visi, misi, serta program yang akan dijalankan para peserta Pemilu. Namun sekarang, kampanye juga diisi dengan materi yang membahas tentang profil kandidat lainnya, karena tujuan setiap kandidat adalah memaksimalkan peluang yang diharapkannya untuk memenangkan pemilihan. Bahkan terkadang mengandung unsur fitnah dan/atau tentang isu yang dianggap fakta mengenai lawan politiknya, sehingga kampanye dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik masing-masing, yang disebut sebagai Kampanye Hitam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran Media Sosial sebagai Media Kampanye Politik dan Pengaruh Kampanye Hitam pada Pilpres 2019 melalui Media Sosial terhadap Kaum Millenial. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologis, dengan meneliti langsung ke lapangan dengan melakukan observasi maupun wawancara. Sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif artinya data yang dikumpulkan berupa naskah wawancara yang ditujukan untuk menggambarkan seputar permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data langsung di lapangan terkait Pengaruh Kampanye Hitam pada Pilpres 2019 Melalui Media Sosial terhadap Kaum Millenial. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaruh dari Kampanye Hitam terhadap Kaum Millenial di Desa Tumbukan Banyu relatif kecil, mayoritas narasumber tidak langsung percaya jika kampanye seperti itu tidak disertakan bukti dan data yang valid, bahkan ada yang bersifat apatis terhadap hal tersebut, dikarenakan pengetahuan dan kecakapan Kaum Millenial di Desa Tumbukan Banyu untuk menggunakan media digital, mengevaluasi informasi, serta literasi digital dalam membaca suatu berita, sudah bisa dikatakan sehat dan bijak.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-02
downloadPelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia memberikan dampak besar terhadap pengelolaan dan pembagian kewenangan, maka diperlukan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah dalam mengatur kebutuhan pokok. Setidaknya dalam manajemen distribusi bahan pokok, Pemerintah Pusat bertugas dalam menetapkan kebijaksanaan kebutuhan pokok yang berlaku diseluruh Indonesia. Selanjutnya pemerintah pusat juga mengatur kelancaran distribusi antara daerah dan antara pulau. Pemerintah pusat menetapkan dan mengatur kebijaksanaan ekspor-impor dengan sasaran pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan perlindungan terhadap produsen dan konsumen. Adapun Pemerintah Daerah pada dasarnya menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusat. Menjaga kelancaran arus barang dari dan ke daerahnya. Pemerintah Daerah juga memonitor persediaan di berbagai tingkat perdagangan dan memonitor perkembangan harga. Dengan pemahaman bahwa distribusi sebagai proses pemindahan barang dari produsen (misalnya petani) ke konsumen akhir. Maka distribusi produk pangan pokok (seperti beras, daging ayam, gula) dan hortikultura (seperti buah-buahan, sayuran) sangat penting untuk pengendalian inflasi, melalui ketersediaan barang dan kestabilan harga. Beberapa langkah awal yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka manajemen distribusi bahan pokok adalah sebagai berikut : 1. Melakukan pendataan secara rinci terkait pedagang besar, distributor bahan pokok yang terlibat dalam Rantai Pasok Pangan (Food Supply Chain) beberapa komoditas penting di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sebaiknya data ini dapat menggambarkan profil, jumlah pedagang, kuota, waktu pasok dan asal daerah, data spasial, serta data lainnya sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pengambil kebijakan. 2. Pembentukan kelompok/forum sebagai sarana silaturrahmi dan koordinasi, dalam rangka memudahkan pola kolaborasi dengan pemerintah daerah. 3. Melakukan analisa dan tindaklanjut terhadap Sembilan pilihan kebijakan dalam melakukan manajemen distribusi bahan pokok di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-01
downloadPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan program bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) dalam upaya menanggulangi masyarakat miskin (studi di Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Berawal dari fenomena kemiskinan yang terus menerus meningkat dikarenakan Covid-19 maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe diskriptif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 13 orang yang terdiri dari Kepala Desa Bamban, Sekertaris Desa Bamban, Ketua BPD Desa Bamban, Ketua RT dan Masyarakat penerima BLT-DD. Hasil penelitian ini menggunakan 4 variabel George Edward III (1980) untuk mengukur implementasi kebijakan pada program BLT-DD di Desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara lain komunikasi, sumberdaya, disposisi/sikap dan struktur birokrasi. Keempat variabel tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan BLT-DD sudah berjalan dengan bai namun untuk indikator disposisi/sikap masih kurang hal itu dilihat dari dalam implementasi program bantuan langsung tunai dana desa di desa Bamban masih ada sikap pelaksana program yang tidak tegas. Adapaun beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu ketersediaan dana dari pemerintah pusat dan masyarakat yang kurang paham dengan SOP yang disediakan. Saran oleh peneliti: 1) diharapkan pada saat aparat desa dan masyarakat desa Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatam, kedepannya apabila telah menyepakati sebuah keputusan dalam sebuah musyawarah atau membuat keputusan baru hendaknya dipertimbangkan matang-matan untuk dampak positif dan negatifnya. 2) Harapannya masyarakat jika masih terdapat suatu hal yang mengganjal bisa saja langsung menanyakan kepihak pelaksana program agar tidak terjadi kesalahpahaman.