Penulisan Sejarah Banjar Kalimantan Selatan merupakan suatu rekonstruksi atau penggambaran
bagaimana orang Banjar membentuk sejarahnya. Dimulai pada babakan atau periode Zaman
Prasejarah, Zaman Kuno, Zaman Baru 1500-1905, Zaman Perintis Kemerdekaan 1901-1942,
Zaman Pendudukan Jepang 1942-1945, Zaman Perang Kemerdekaan 1945-1949, Periode dari
Pengakuan Kedaulatan sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Periode “Orde Lama”
(Demokrasi Terpimpin) 1959 –1966, dan diakhiri dengan Periode “Orde Baru” 1966 – 1998.
Urang Banjar (orang Banjar) adalah nama untuk penduduk yang mendiami daerah yang
sekarang menjadi Propinsi Kalimantan Selatan, meskipun penduduk Kalimantan Selatan itu bukan
seluruhnya etnik Banjar asli.1 Urang Banjar itu setidak-tidaknya terdiri dari etnik Melayu sebagai
etnik yang dominan kemudian ditambah unsur Bukit, Ngaju, dan Maanyan.
Perpaduan etnik lama-kelamaan menimbulkan perpaduan kultural; unsur Melayu sangat
dominan dalam Bahasa Banjar. Pada mulanya kata “Banjar’ adalah sebutan untuk kampung yang
dihuni oleh orang-orang suku Melayu yang sekarang dikenal sebagai kampung tertentu di sekitar
Kuin Cerucuk sekarang. Orang-orang Ngaju menyebut orang-orang Melayu yang menghuni
kawasan di sepanjang sungai itu sebagai Banjar Masih yang berarti kampung-kampung orang
Melayu.2
Sesuai dengan geografi politik tradisional, Banjar adalah juga sebuah nama kerajaan Islam
yang pada awalnya terletak di Banjarmasin. Dalam proses pembentukan Kerajaan Banjar maka
Banjar Masih dengan pelabuhan perdagangannya yang disebut orang Ngaju sebagai Bandar Masih
(Bandarnya orang Melayu) dijadikan sebagai ibukota kerajaan Banjar yang kemudian menjadi kota
Banjarmasin.
Dalam Hikayat Banjar ditemui istilah-istilah seperti : Negeri Banjar, Orang Banjar, Raja
Banjar, dan Tanah Banjar.3 Istilah-itilah itu mengacu kepada pengertian wilayah Kerajaan ini, yaitu
wilayah kerajaan dimana penduduknya disebut orang Banjar dan rajanya disebut Raja Banjar.
Kerajaan Banjar adalah nama lain dari sebutan Kerajaan Banjarmasin atau Kesultanan
Banjar. Pengaruh Kesultanan Banjar melebar meliputi gabungan seluruh wilayah yang saat ini
dikenal sebagai Propinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan sebagian Kalimantan Timur
bahkan ada beberapa daerah yang pada saat ini masuk wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Kerajaan Banjar yang berkembang sampai abad ke-19 merupakan sebuah kerajaan Islam
merdeka dengan nation atau bangsa Banjar sebagai bangsa dari Kerajaan Banjar. Pada akhir abad
ke-19 ekspansi kolonial Belanda berhasil menguasai Kerajaan Banjar dan secara sepihak
mengumumkan Proklamasi Penghapusan Kerajaan Banjarmasin pada tanggal 11 Juni 1860.
Wilayah kerajaan yang berhasil dikuasainya dijadikan Karesidenan Afdeling Selatan dan Timur
Borneo (Residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo). Sejak itulah bangsa Banjar turun
derajatnya menjadi bangsa jajahan. Mereka tidak lagi disebut sebagai suatu nation akan tetapi
hanya sebagai Urang Banjar.
4
RANCANG BANGUN APLIKASI PENENTUAN KELAYAKAN CALON PENERIMA BANTUAN BEDAH RUMAH DI DESA SEKECAMATAN DAHA SELATAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE SIMPLE ADDITIVE WEIGHTING (SAW)”.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)
mempunyai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau sering
juga disebut Program Bedah Rumah. Program tersebut adalah stimulan dari
pemerintah agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memenuhi
keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni berupa bahan bangunan dan
pekerja dari masyarakat itu sendiri.
Kecamatan Daha Selatan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintah
dalam melaksanakan rekapitulasi data masyarakat calon penerima bantuan bedah
rumah pada desa-desa di bawah naungannya berperan penting dalam mengusulkan
nama-nama calon penerima bantuan bedah rumah. Kecamatan menyerap data dari
usulan Kepala Desa untuk kemudian diserahkan kepada Dinas terkait untuk
diusulkan kembali kepada KemenPUPR.
Banyaknya usulan dari Kepala desa terkadang tidak sebanding dengan
kuota yang ditetapkan untuk satu desa karena usulan berasal dari masyarakat
berbagai tingkatan ekonomi. Sedangkan program BSPS seharusnya benar-benar
mengenai targetnya, yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk
menyaring data masyarakat yang benar-benar layak ditentukan sebagai calon
penerima bantuan bedah rumah maka diperlukan sebuah metode yang digunakan
dalam mendukung sistem pengambilan keputusanBerdasarkan latar belakang di atas, maka diperlukan sebuah aplikasi sistem
pendukung keputusan yang dapat menjadi instrumen penunjang dalam
menentukan kelayakan calon penerima bantuan bedah rumah. Sehingga
Kecamatan Daha Selatan dapat mengusulkan calon penerima bantuan yang telah
terhitung masuk ke dalam kategori layak, maka diambil judul penelitian
“RANCANG BANGUN APLIKASI PENENTUAN KELAYAKAN CALON
PENERIMA BANTUAN BEDAH RUMAH DI DESA SEKECAMATAN
DAHA SELATAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE SIMPLE
ADDITIVE WEIGHTING (SAW)”.