Apakah itu Paten ?
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi
di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakan invensinya.
Pengertian Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi,
dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan
karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten
sederhana.
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
- 1. Paten diberikan untuk invensi yang baru,
mengandung langkah inventif, dan dapat
diterapkan dalam industri. Sementara
paten sederhana diberikan untuk setiap
invensi baru, pengembangan dari produk atau
proses yang telah ada, dan dapat
-
2. diterapkan dalam industri. Paten
sederhana diberikan untuk invensi yang
berupa produk yang bukan sekadar berbeda
ciri
teknisnya, tetapi harus memiliki
fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada
invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk,
konfigurasi, konstruksi, atau komponennya
yang mencakup alat, barang, mesin,
komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
-
3. Paten sederhana juga diberikan untuk
invensi yang berupa proses atau metode yang
baru.;
Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu
klaim mandiri, sedangkan paten jumlah
klaimnya tidak dibatasi.;
Progres teknologi dalam paten sederhana
lebih simpel daripada progres teknologi
dalam paten.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi
tersebut
-
1. Baru. Jika pada saat pengajuan
permohonan Paten invensi tersebut tidak
sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya;
-
2. Mengandung langkah inventif. Jika
invensi tersebut merupakan hal yang
tidak dapat diduga sebelumnya bagi
seseorang yang
-
3. mempunyai keahlian tertentu di bidang
teknik;
Dapat diterapkan dalam industri. Jika
invensi tersebut dapat diproduksi atau
dapat digunakan dalam berbagai jenis
industri.
Masa Pelindungan Paten
-
1. Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan Paten.
-
2. Paten sederhana diberikan untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan permohonan Paten sederhana.
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna,
dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
(dua) atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa
yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan
barang dan/atau jasa.
Apakah fungsi pemakaian Merek itu?
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- 1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau
badan hukum lainnya;
-
2. Alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut
Mereknya;
-
3. Jaminan atas mutu barangnya;
-
4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
-
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas
Merek yang didaftarkan;
-
2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
-
3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai
Merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenisnya.
Merek bagaimanakah yang tidak dapat
didaftarkan?
-
1. bertentangan dengan ideologi negara,
peraturan perundang-undangan, moralitas,
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
-
2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya
menyebut barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya;
-
3. memuat unsur yang dapat menyesatkan
masyarakat tentang asal, kualitas, jenis,
ukuran, macam, tujuan penggunaan barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
atau merupakan nama varietas tanaman yang
dilindungi untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis;
-
4. memuat keterangan yang tidak sesuai
dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari
barang dan/atau jasa yang diproduksi;
-
5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
-
6. merupakan nama umum dan/atau lambang
milik umum.
Apa yang dimaksud desain industri?
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain Industri yang dapat didaftarkan
-
1. Desain Industri yang memiliki kebaruan
(novelty) dengan catatan jika pada tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran
Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan Desain Industri yang telah ada
sebelumnya;
-
2. Tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban
umum, agama, atau kesusilaan.
Masa Pelindungan Desain Industri
Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun
sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain
industri memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan hak yang
dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa
persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan produk-produk terkait.
Definisi Umum Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari
kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup
objek dilindungi paling
luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan
sastra (art and literary) yang di dalamnya
mencakup pula program
komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang
menjadi salah satu andalan Indonesia dan
berbagai negara dan berkembang
pesatnya teknologi informasi dan komunikasi
mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak
Cipta, mengingat Hak Cipta
menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif
nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang
memenuhi unsur pelindungan
dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka
diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak
Terkait bagi perekonomian
negara dapat lebih optimal.
Definisi Hak Cipta
-
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
2. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan
dengan Hak Cipta yang merupakan hak
eksklusif bagi pelaku pertunjukan,
produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan yang dapat dilindungi
-
1. Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (layout) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
-
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
-
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
-
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
-
5. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
-
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
-
7. Arsitektur;
-
8. Peta;
-
9. Seni Batik
-
10. Fotografi
-
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Masa Pelindungan Ciptaan
-
1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup
Pencipta + 70 Tahun.
-
2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama
kali dipublikasikan.
-
3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di
pertunjukkan.
-
4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan
di fiksasikan.
-
5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak
pertama kali di siarkan.
Apakah Indikasi Geografis itu?
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis
dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan
pada barang yang
dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama
tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar,
huruf, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut.
Apakah Rahasia Dagang itu?
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Apa saja lingkup perlindungan Rahasia Dagang?
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi
metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain
di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
itu?
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu
sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan
sirkuit terpadu.
Apakah Sirkuit Terpadu itu?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan?
DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut
orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya
mandiri pendesain, dan pada
saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan
sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar?
DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali
DTLST dieksploitasi secara
komersial atau sejak tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran.
Nama
|
Jenis
|
Tanggal
|
No Sertifikat
|