No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2025-10-23
downloadUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah payung hukum terbaru yang mengatur tentang desa. UU ini mengatur otonomi desa, pemerintahan, keuangan, dan pembangunan desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui partisipasi aktif dan pemberdayaan ekonomi lokal. Desa tidak lagi hanya menjadi lumbung produksi, tapi juga industri kecil menengah dan inovasi, dengan mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal yang ada di setiap desa. Titik-titik potensi ini harus menjadi perhatian bersama dalam rangka pengembangan ekonomi lokal. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah melakukan pengelompokan industri kecil dan menengah berbasis sentra / klaster. Hal ini tertuang dalam sebuah Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan, Nomor 188.45/226/KUM/2020 tentang Penetapan Komoditi Unggulan dan Sentra Industri Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam Surat Keputusan Bupati ini ditetapkan sentra industri seperti sentra dodol dan makanan ringan (Desa Kapuh dan Telaga Bidadari), sentra gerabah (Daerah Daha), sentra ikan kering, sentra kerajinan bambu (Loksado), sentra kerupuk (Desa Bamban), sentra pandai besi dan sentra pengecoran logam (Daerah Daha), Permasalahan utama dalam pengemabangan potensi ekonomi lokal di desa adalah ; Pertama, Produktivitas Pertanian & Perikanan Rendah. Kedua, Hilirisasi Lemah – Produk lokal minim nilai tambah. Ketiga, Pasar & Logistik Terbatas. Keempat, BUMDes & Kelembagaan Belum Solid. Kelima, SDM & Regenerasi Lemah. Keenam, Wisata Belum Terkelola Optimal. Ketujuh, Lingkungan terancam. Rekomendasi Utama yang ditawarkan adalah : a. Prioritaskan 3–4 Klaster Potensial di setiap tingkat Kecamatan (selaras dengan 5 Produk Unggulan Daerah tingkat Kabupaten). b. Bangun Shared Facilities dengan dana desa + APBD + CSR, dikelola BUMDes Bersama. c. Perluas Pasar Lokal & Digital melalui kontrak offtaker, e-katalog daerah, fulfillment point di Kandangan. d. Dorong Kebijakan Buy Local (ASN, sekolah, puskesmas wajib menggunakan produk desa). e. Inkubasi Pemuda & Perempuan Desa dengan pendampingan intensif, bukan sekadar pelatihan singkat atau lomba inovasi berbasis potensi desa f. Integrasikan Program dengan Ketahanan Lingkungan: setiap intervensi ekonomo memepertimbangkan DAS.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2025-09-29
downloadIndeks Pembangunan Manusia (IPM) Kab. HSS dari tahun ke tahun terus meningkat, komponen pembentuk IPM salah satunya adalah pendidikan dengan dua indikator, yaitu harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah. Kedua indikator ini menunjukkan performa positif, dimana harapan lama sekolah pada tahun 2021 sebesar 12,38 tahun meningkat menjadi 12,48 di 2024. Begitupula dengan indikator rata-rata lama sekolah dimana pada tahun 2021 sebesar 7,76 tahun meningkat menjadi 8,09 tahun pada 2024. Namun ada beberapa data dan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa angka partisipasi murni masih rendah dan cenderung mengalami penurunan, angka partisipasi murni kategori jenjang pendidikan SD/MI di Kab. HSS 99,60 pada 2023 turun menjadi 98,83 di 2024, jenjang pendidikan SMP/MTs dari 82,23 pada 2023 menjadi 81,57 pada 2024, sedangkan jenjang SMA/MA/SMK mengalami peningkatan dari 64,61 pada 2023 menjadi 64,77 di 2024. Hasil rapor pendidikan Kab. HSS Tahun 2024 menggambarkan beberapa indikator yang relatif masih jauh dibawah indikator yang lain. Salah satunya adalah indikator kualitas pendidikan, dimana dari seluruh kewenangan jenjang pendidikan pada indikator ini tidak ada yang berwarna hijau bahkan ada yang merah. Begitupula dengan indikator kemampuan literasi dan numerasi murid masih ada yang merah. Terkait SMK ada beberapa indikator yang harus jadi catatan, yaitu ; indikator penyerapan lulusan SMK dan indikator kemitraan dan keselarasan SMK dengan dunia kerja. Menjawab tantangan tersebut Pemerintah Daerah Kab. HSS dapat mengambil peran strategis dalam beberapa hal : Pertama; pemerataan akses pendidikan, Kedua; peningkatan kualitas guru, Ketiga; pembangunan dan perbaikan infrastruktur sekolah, Keempat; digitalisasi dan inovasi pembelajaran, Kelima; kebijakan afirmasi untuk daerah 3T. Peran yang harus diperkuat oleh Pemerintah Daerah Kab. HSS untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata adalah : Pertama ; Peran Perencana Dan Pengarah Kebijakan, Kedua ; Peran Penggerak Pemerataan Akses Pendidikan, Ketiga ; Peran Pengembang Dan Penjamin Mutu Guru, Keempat ; Peran Pendorong Inovasi Dan Kolaborasi Sekolah, Kelima ; Peran Peningkat Sarana Dan Infrastruktur, Keenam ; Peran Pelindung Dan Pemberi Layanan Perlindungan Anak, dan Ketujuh ; Peran Kolaborator Dan Advokasi Publik.
No Katalog : --
No Publikasi : --
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2025-09-16
downloadKabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam beberapa tahun terakhir sangat fokus dalam upaya pengentasan kemiskinan secara terpadu, berbagai program dengan melakukan kegiatan lintas perangkat daerah dan lintas sektor. Hasilnya angka kemiskinan di Kab. HSS terus mengalami penurunan secara konsisten, dan puncaknya pada tahun 2023 angka kemiskinan Kab. HSS bisa berada di bawah angka Provinsi Kalimantan Selatan. Dimana Tahun 2023 Kab. HSS di angka 4,01% sedangkan Provinsi Kalimantan Selatan di angka 4,29%. Dan pada tahun 2024 kemiskinan di Kab. HSS menjadi 3,38% dan terus turun di tahun 2025 dengan angka 3,12%. Tahun 2024 merupakan penurunan tertinggi selama 10 tahun terakhir, dimana terjadi penurunan angka kemiskinan sebesar 0,63%, lalu pada tahun 2018 sebesar 0,59% dan pada tahun 2023 dengan penurunan sebesar 0,53%. Sedangkan tahun 2025 turun sebesar 0,26% dengan garis kemiskinan sebesar Rp. 598.545. Kab. HSS pada tahun 2025 ini memiliki persentase kenaikan garis kemiskinan sebesar 2,57%, relatif kecil dan terkecil untuk Kab. HSS dalam 4 tahun terakhir. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kab. HSS dalam lima tahun terakhir (2021 – 2025) mengalami fluktuasi dimana tahun 2021 – 2023 mengalami kenaikan indeks, tahun 2024 ada penurunan yang signifikan, sedangkan pada tahun 2025 kembali mengalami kenaikan indeks bahkan lebih tinggi dari Provinsi Kalimantan Selatan. Kab. HSS mendapatkan nilai P1 sebesar 0,48 dan P2 sebesar 0,12 sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Selatan nilai P1 sebesar 0,47 dan P2 sebesar 0,1. Hal ini menandakan bahwa penduduk miskin semakin miskin secara ekonomi dan masyarakat miskin semakin sulit keluar dari kemiskinan. Serta semakin besar ketidakmerataan di antara penduduk miskin, artinya, ada penduduk miskin yang sangat jauh tertinggal dari yang lain. Beberapa Langkah kebijakan yang dapat diambil dalam optimalisasi penangulangan kemiskinan di daerah, adalah sebagai berikut a. Mengembangkan sistem data yang terpadu dan dinamis b. Pengintegrasian bantuan sosial dengan pelaksnaan pemberdayaan c. Evaluasi ketat P1 dan P2 (terutama terkait ketepatan sasaran bantuan) d. Pendekatan multidimensi berkelanjutan e. Melaksanakan langkah-langkah dalam menjaga garis kemiskinan agar stabil
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2025-08-29
downloadOtonomi Daerah mengarahkan Pemerintah Daerah agar bisa mengoptimalkan Produk Unggulan Daerah (PUD) yang ada di daerahnya. Pada dasarnya, keberadaan produk unggulan pada suatu daerah akan memudahkan upaya pengembangan ekonomi di daerah tersebut. Hanya saja, persepsi dan memposisikan kriteria serta instrumen terhadap produk unggulan belum sama. Otonomi Daerah memberikan implikasi yang luas dalam sistem perencanaan pembangunan di daerah. Pemerintah daerah akan memiliki kewenangan yang lebih besar di dalam merencanakan arah pembangunannya. Di sisi lain, pemerintah daerah akan semakin dituntut untuk lebih mandiri di dalam memecahkan masalahmasalah pembangunan di daerahnya. PUD merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyelenggarakan forum diskusi bersama pemangku kepentingan—termasuk perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, dan sektor perbankan untuk menjaring usulan PUD yang relevan. Berdasarkan hasil forum tersebut, disepakati lima produk unggulan yang diprioritaskan untuk dikembangkan dalam ekosistem riset dan inovasi daerah, dan ini termaktub dalam RIPJPID Kab. HSS Tahun 2025- 2029, yaitu : Dodol Kandangan, Ekowisata, Pengecoran Logam, Kayu Manis dan Padi Lokal dan Padi Apung. Pemerintah Daerah selayaknya menjalankan strategi dalam mengembangkan Produk Unggulan Daerah (PUD) dengan menggunakan berbagai pendekatan holistik untuk meningkatkan daya saing, nilai ekonomi, dan keberlanjutan produk lokal. Berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan: a). Dukungan Riset dan Teknologi. (kolaborasi penggunaan teknologi, inovasi dan diversifikasi produk dan perlindungan kekeyaan intelektual). b). Peningkatan Kapasitas SDM Lokal. (pelatihan, penguatan kelembagaan dan pendampingan usaha) c). Dukungan penguatan produk dan pasar. (pameran produk unggulan daerah, digitalisasi, website produk unggulan daerah dan kemitraan dengan swasta dan BUMD).
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2025-08-29
downloadIndeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai kualitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). IPKD mengukur seberapa baik pemerintah daerah mengelola keuangan mereka, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Nilai IPKD Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengalami fluktuasi, pada Tahun Anggaran 2021 sebesar 73,9401 meningkat menjadi 77.695 di Tahun Anggaran 2022. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2023 mengalami sedikit penurunan nilai menjadi 77.14. Evaluasi terhadap Enam Dimensi pembentuk IPKD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2023 memperlihatkan data-data sebagai berikut : a. Tiga dimensi yang memperoleh nilai maksimal dan ini perlu dipertahankan, yaitu Dimensi pengalokasi anggaran belanja dalam APBD (dimensi 2 yang memiliki bobot 20), Dimensi transparansi keuangan daerah (dimensi 3 yang memiliki bobot 15) dan Dimensi opini BPK atas LKPD (dimensi 6 yang memiliki bobot 15). b. Satu Dimensi yang nilainya terus meningkat dari tahun ke tahun namun masih belum mencapai nilai maksimal, yaitu : Dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran (dimensi 1 yang memiliki bobot 15). c. Satu Dimensi yang nilainya tidak mengalami perubahan, yaitu Dimensi penyerapan anggaran (dimensi 4 yang memiliki bobot 20) dari tahun ke tahun nilai dimensi ini tidak mengalami pergerakan dengan nilai 15. Dimensi 4 ini terkait dengan penyerapan belanja transfer daerah, belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga. Dan yang masih sangat minim adalah penyerapan belanja tidak terduga, dimana diperlukan penyerapan anggaran belanja tidak terduga minimal 80%. d. Satu Dimensi yang mengalami penurunan, yaitu Dimensi kondisi keuangan daerah (dimensi 5 yang memiliki bobot 15). Dimensi ini memiliki kaitan erat dengan kemandirian keuangan, solvabilitas jangka Panjang, fleksibilitas keuangan, solvabilitas layanan, solvabilitas operasional dan solvabilitas jangka pendek. Khusus terkait dengan kemandirian keuangan daerah maka ada hubungan erat dengan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) yang merupakan ukuran salah satunya untuk mencerminkan kemampuan dalam mengumpulkan pendapatan dan membelanjakannya secara efektif.