No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-11-02
downloadPDRB Kabupaten Hulu Sungai Selatan sektor industri pada tahun 2019 dapat menyumbang 8,01%, kemudian ada kecenderungan mengalami penurunan menjadi 7,86% pada tahun 2020 sedikit naik menjadi 7,97% pada tahun 2021 dan terus mengalami penurunan menjadi 7,38% pada tahun 2022 dan menjadi 7,26% pada tahun 2023. Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai data BPS berjumlah 1.533 buah dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 3.155 orang dan nilai produksinya Rp.52.165.746.381,00. Dan ini semua di dominasi oleh industri pangan sebesar 66,27%. Pengelompokan industri kecil dan menengah berbasis sentra ini diformalkan dalam sebuah Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan, Nomor 188.45/226/KUM/2020 tentang Penetapan Komoditi Unggulan dan Sentra Industri Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun rekomendasi dalam pengembangan potensi industri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah sebagai berikut : 1. Melakukan bantuan berbagai kemudahan melalui peraturan yang mencerminkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang pro usaha kecil. 2. Mempermudah IKM/UMKM untuk mendapatkan bantuan modal baik itu melalui lembaga perbankan maupun non perbankan. Optimalisasi program Numasera – Pinjaman Tanpa Bunga. 3. Bantuan pemasaran, dengandilakukan dengan kerjasama antar daerah atau dengan organisasi lain seperti Kadin. Serta Pemerintah Daerah dapat memberikan sarana pemasaran, dan promosi baik online ataupun offline. dan juga kebijakan subsidi / gratis ongkir. 4. Bantuan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi, kualitas dan kuantitas produksinya serta diusahakan teknologi yang ramah lingkungan. 5. Perlu meningkatkan kerjasama antar SKPD dan peningkatkan anggaran untuk membantu industri kecil agar bisa lebih meningkatkan efisiensi, kualitas dan kuantitasnya.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-28
downloadSalah satu upaya yang terus-menerus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan daerah lainnya adalah pembangunan ekonomi. Proses ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan perkapita penduduk atau masyarakat dalam jangka panjang dan menghasilkan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi dan pemerataan pendapatan bagi semua warga negara disebut pembangunan ekonomi. Pembangunan teknologi, perspektif masyarakat, dan institusi akan dipengaruhi oleh pembangunan ekonomi. Pada dasarnya, pembangunan ekonomi adalah perpaduan atau kombinasi kemajuan teknologi dan pertumbuhan penduduk (pendapatan perkapita). Pemerintah daerah berusaha memastikan bahwa tahapan proses pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan. Tingkat kesejahteraan masyarakat dapat diukur melalui banyak indikator ekonomi dan sosial, yang pada dasarnya menunjukkan seberapa baik pemerintah daerah menjalankan proses pembangunan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang dari aspek waktu yaitu meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam periode 20 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam periode lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode tahunan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan yang memadai, dengan target capaian disesuaikan dengan kondisi daerah dan informasi yang ada mengenai programprogram di masa yang akan datang yang mungkin akan berpengaruh pada besaran target indikator makro ekonomi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator kinerja makro yang umumnya digunakan untuk menggambarkan pertumbuhan ekonomi serta untuk mengetahui kondisi ekonomi suatu daerah selama periode waktu tertentu. Disamping itu, PDRB juga dapat dipakai sebagai bahan evaluasi kegiatan pembangunan ekonomi yang telah dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun non pemerintah. PDRB adalah jumlah total nilai tambah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di seluruh wilayah tertentu selama satu tahun. Sektor produksi ini terdiri dari 17 (tujuh belas) lapangan usaha. Jumlah PDRB dapat dihitung baik dengan harga berlaku (harga saat ini) maupun harga konstan (harga konstan). Ada tiga pendekatan yang sering digunakan dalam menghitung PDRB sebuah wilayah yaitu pendekatan pendapatan, pendekatan pengeluaran, dan pendekatan produksi. Kinerja pembangunan ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan diukur dengan menggunakan PDRB Atas Dasar Harga Konstan untuk memperlihatkan pertumbuhannya. PDRB Harga Konstan menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan barang dan jasa yang diproduksi setiap tahun. Sedangkan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku atau dikenal dengan PDRB nominal disusun berdasarkan harga yang berlaku pada periode perhitungan, dimana masih adanya unsur inflasi didalam dan bertujuan untuk melihat struktur perekonomian. Selain itu, PDRB per kapita merupakan indikator kinerja tambahan yang terkait dengan besaran PDRB regional bruto. PDRB per kapita diperoleh dengan membagi total PDRB dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun. Angka pendapatan per kapita menunjukkan rata-rata pendapatan yang diterima oleh setiap orang dan dapat menunjukkan tingkat kesejahteraan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tingkat pertumbuhan ekonomi, di sisi lain, diukur sebagai prosentase kenaikan atau penurunan PDRB Harga konstan setiap tahun dibandingkan angka tahun sebelumnya. Selama periode 2013 sampai dengan 2023 PDRB kabupaten Hulu Sungai Selatan Atas Dasar Harga Berlaku 2010 Menurut Lapangan Usaha (Milyar Rupiah) mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 PDRB Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengalami perlambatan. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2020 terjadi Pandemi Covid yang berdampak pada melambatnya aktivitas perekonomian disemua wilayah. Namun pada tahun 2021 sampai dengan 2023 PDRB kembali mengalami peningkatan yang berarti bahwa kabupaten HSS mulai kembali meningkatkan aktivitas ekonominya. Secara sektoral, berdasarkan data PDRB ADHK menurut Lapangan Usaha Kabupaten Hulu Sungai Selatan selama kurun waktu 2013-2023, kontribusi sektor/lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (24,22%) dan sektor/lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian (12,79%) merupakan dua penyumbang terbesar terhadap PDRB Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Disusul oleh sektor/lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar (9,29 %) dan sektor/lapangan usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar (8,80 %). Jika dilihat pada gambar 3. Diketahui bahwa terjadi perubahan struktur perekonomian di kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pada tahun 2023 sektor pertambangan memberikan kontribusi sebesar 20,53 persen melebihi kontribusi dari sektor pertanian yang menurun menjadi 20,48 persen. Selain itu sektor yang juga mengalami peningkatan kontribusi adalah sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor yaitu sebesar 9,51 persen. Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dengan menggunakan indikator Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010. Selama Periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengalami trend meningkat dari 5,68 persen tahun 2013 menjadi 6,14 persen pada tahun 2018. Namun ditahun 2019 Laju pertumbuhan ekonomi turun menjadi 5,28 persen dan pada saat Pandemi Covid 19 terjadi pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Hulu Sungai Selatan -1,19 persen. Tahun 2021 pertumbuhan ekonomi kembali meningkat menjadi 4,19 persen dan meningkat lagi menjadi 5,27 persen pada Tahun 2023. Jika dibandingkan dengan PDRB Provinsi Kalimantan Selatan selama periode 2013 sampai dengan 2023 rata rata PDRB HSS berada diatas PBRB Provinsi Kecuali pada tahun 2022 dan 2023. PDRB Kabupaten Hulu Sungai Selatan terbentuk dari PDRB 11 (Sebelas) Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Oleh karena itu pengukuran atau penghitungan PDRB setiap Kecamatan sangat penting dilakukan setiap tahun agar dapat diperoleh PDRB Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan agar dapat diketahui pertumbuhan perekonomian dalam suatu wilayah. PDRB pada satu Kecamatan pada umumnya berbeda dengan PDRB pada Kecamatan lainnya. Hal tersebut disebabkan perbedaan pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh setiap Kecamatan menjadi suatu proses produksi hingga menghasilkan produk pada Kecamatan tersebut. Sumber daya yang dikelola oleh suatu Kecamatan dapat berupa antara lain sumber daya alam, sumber daya manusia (tenaga kerja), sumber daya modal (kapital), sumber daya sarana infrastruktur. PDRB Kecamatan dapat berubah setiap tahunnya yang dapat dipengaruhi oleh factor internal (sumber daya) dan factor eksternal yang berasal dari luar Kecamatan tersebut. Pertumbuhan ekonomi tinggi dan kesempatan menjadi kabupaten yang maju secara ekonomi harus disikapi dengan cara pandang yang komprehensif. Satu hal yang perlu disadari bahwa konsekuensi pertumbuhan ekonomi adalah meningkatnya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Hal ini yang mendasari bahwa analisis PDRB kecamatan se kabupaten Hulu Sungai Selatan dilakukan untuk dapat memantau perkembangan ekonomi secara sektoral. Pencermatan perkembangan beberapa indikator sosial juga tersaji pada analisis ini, sehingga diharapkan dapat menjadi referensi penentuan kebijakan pemerintah daerah untuk dapat merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang lebih maju dan tepat sasaran
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-18
downloadMasalah rokok saat ini sudah menyangkut permasalahan kehidupan seperti ekonomi, sosial, dan kesehatan. Rumah Sakit merupakan area yang dilarang merokok, memperoduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Ditetapkan nya Peraturan Daerah ini untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Merokok itu berbahaya didalam pelayanan kesehatan memiliki hak untuk dirawat dilingkungan bebas asap rokok serta karyawan memiliki hak untuk bekerja ditempat bebas asap rokok. Namun Penerapannya belum berjalan efektif, yaitu dilihat dari masyarakat, instansi pemerintah kurangnya komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi RSUD Daha Sejahtera Kecamatan Daha Selatan) dan faktor penghambat dalam penerapan Peraturan Daerah tersebut. Jenis Penelitian ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Bersifat deskriptif kualitatif. Dalam hal pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Daha Sejahtera Kecamatan Daha Selatan belum berjalan dengan efektif, hal ini dilihat rendahnya tingkat kepatuhan dari pelanggar, dan pemberian sanksi hanya teguran sehingga pelanggaran masih terjadi, dan kurang pahamnya terhadap dampak positif didalam perda, untuk perda tersebut sudah adil karena memberikan kemanfaatan orang banyak. Dari segi penghambat kurangnya penegakan hukum dari RSUD Daha Sejahtera maupun instansi terkait serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan ini, kurang memadainya sarana dan prasarana, faktor budaya yang sulit untuk dirubah.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-18
downloadPenelitian ini membahas tentang Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau Kecamatan Daha Selatan (Perspektif Tokoh Agama di Kecamatan Daha Selatan). Di Desa Habirau mempunyai tradisi Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran, yang mana uang jujuran tersebut akan disebutkan pada waktu ijab kabul. Sebenarnya tradisi disebuah daerah boleh saja dilaksanakan, dengan catatan tidak ada unsur yang melanggar syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Subjek penelitian ini adalah tokoh agama yang tercatat di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Daha Selatan, dan objek penelitian ini adalah Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau Kecamatan Daha Selatan (Perspektif Tokoh Agama di Kecamatan Daha Selatan). Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan hasil yang didapat dari penelitian ini adalah para tokoh agama di Kecamatan Daha Selatan menyatakan bahwa mahar dan jujuran itu sama yang membedakan hanya dari segi penyebutan saja dan mereka sepakat membolehkan melakukan tradisi Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran, dengan catatan adanya kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Salah satu dasar hukum para tokoh agama membolehkan tradisi tersebut adalah Q.S An Nisa ayat 4.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2024-10-18
downloadPengetahuan tentang hipertensi terutama deteksi dini terhadap hipertensi karena banyak masyarakat yang tidak merasakan gejala sehingga enggan untuk memeriksakan diri ke puskesmas. Pola makan masyarakat masih sering mengonsumsi makanan yang asin dan berlemak, serta tingkat kepatuhan minum obat masyarakat masih kurang karena masyarakat merasa sudah tidak merasakan sakit lagi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan pengetahuan, pola makan dan kepatuhan minum obat terhadap kejadian hipertensi pada lansia di Puskesmas Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022. Desain penelitian ini bersifat survei analitik dengan pendekatan Cross Sectional. Populasi pada penelitian ini adalah penderita hipertensi yang berusia 45-59 tahun sebanyak 380 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode accidental sampling dengan jumlah dihitung menggunakan rumus Slovin didapatkan sebanyak 80 orang dengan instrumen penelitian menggunakan kuesioner dengan cara wawancara diperoleh 80 responden. Pengolahan dan analisis data menggunakan uji chi square (p-value < 0,05). Hasil penelitian ini didapatkan bahwa kejadian hipertensi dengan hipertensi ringan sebanyak 28 orang (35,0%), hipertensi sedang sebanyak 26 orang (32,5%) dan hipertensi berat sebanyak 26 orang (32,5%). Sehingga tidak ada hubungan pengetahuan (p-value = 0,910 > 0,05) dan kepatuhan minum obat (p value = 0,11 > 0,05) dengan kejadian hipertensi sedangkan terdapat hubungan pola makan (p-value = 0,000 < 0,05) dengan kejadian hipertensi pada pra lansia di wilayah kerja Puskesmas Baruh Jaya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Diharapkan masyarakat terutama penderita hipertensi mengikuti penyuluhan-penyuluhan oleh petugas kesehatan agar lebih memahami dengan benar dan baik bagaimana cara pencegahan penanggulangan hipertensi dan pola makan yang sehat serta meningkatkan kesadaran diri masyarakat.