No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2019-02-25
downloadABSTRAK Muhammad Rezki.. Pendidikan Akhlak Anak dalam Keluarga Single Parent di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi, Program Studi Pendidikan Agama Islam. Pembimbing: (1) Muhammad Anwar, S.S, M.Pd.I. (II) Zaini, M.Pd.I. Kata Kunci: Pendidikan Akhlak, Single Parent Mendidik anak merupakan kewajiban semua orangtua, salah satu tugas orang tua yaitu harus mampu mendidik anaknya agar menjadi anak berakhlak yang baik. Dalam mendidik, mengasuh, dan mencari nafkah dan anak suami-istri harus saling berbagi tugas. Akan tetapi bagaimana jika salah satu dari orang tua yaitu suami atau istri tidak ada, Banyak dijumpai dalam kehidupan nyata diberbagai daerah, seorang ibu atau ayah (single parent) yang membesarkan anaknya seorang diri. Mengenai masalah pendidikan agama islam dalam sebuah keluarga terutama masalah akhlak juga sangatlah penting karena sebagai salah satu cerminan keberhasilan orang tua dalam mengasuh anaknya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendidikan akhlak dalam keluarga single parent di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Subjek dalam penelitian ini ialah keluarga single parent di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Objeknya adalah pendidikan akhlak terhadap anak dalam keluarga single parent di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Untuk menggali data penelitian ini, menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, peneliti menghasilkan temuan sebagai berikut: pendidikan akhlak anak dalam keluarga single parent yaitu menanamkan pendidikan Akhlak kepada anak seperti Akhlak terhadap Allah dan pendidikan akhlak terhadap sesama makhluk dengan metode nasihat, teladan, pembiasaan, motivasi, kisah. Faktor-faktor yang mempengaruhi pendidikan akhlak dalam keluarga single parent di Desa Baluti, yaitu faktor Intern dan Faktor Ekstern.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2019-02-04
downloadUndang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 pasal 7 ditetapkan bahwa calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurangkurangnya berumur 16 tahun.4 Dengan demikian menurut hukum islam dan undang-undang, perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh atau belum berumur 19 tahun (bagi laki-laki) dan 16 tahun (bagi wanita) adalah pernikahan dini (pernikahan dibawah umur). Pernikahan dini adalah istilah kontemporer. Banyak kasus pernikahan anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Indonesia terutama di pedesaan. Pernikahan anak dibawah umur sering kali terjadi atas karena beberapa faktor, misalnya karena faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan). Banyak orang tua dari keluarga miskin beranggapan bahwa dengan pernikahan anaknya, meskipun anak yang masih dibawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarganya dan dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir panjang akan dampak negatifnya. Namun seiring perkembangan zaman, pandangan masyarakat justru sebaliknya, bahkan bagi perempuan yang menikah diusia belia dianggap sebagai hal tabu. lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, menghambat kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.5 Oleh karena itu, perlu penguatan dan pelestarian nilai-nilai perkawinan sesuai dengan ajaran agama, termasuk pencegahan pernikahan dini perlu mendapat perhatian yang lebih besar dari semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Kantor Urusan Agama (KUA). adalah unit kerja terdepan Kementerian Agama RI (kemenag) yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang agama di wilayah kecamatan. Dikatakan sebagai unit kerja terdepan, karena KUA secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Berdasarkan survei atau penjajakan awal yang penulis lakukan di daerah Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) beserta stafnya maupun masyarakat sekitarnya dikatakan bahwa di daerah Kecamatan Daha Utara masih ada terjadi pernikahan dini yang dilakukan dengan cara nikah bawah tangan atau nikah tanpa tercatat. Biasanya orang yang dipercaya menikahkan dalam nikah dibawah tangan adalah ulama atau dan dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir panjang akan dampak negatifnya. Namun seiring perkembangan zaman, pandangan masyarakat justru sebaliknya, bahkan bagi perempuan yang menikah diusia belia dianggap sebagai hal tabu. lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, menghambat kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.5 Oleh karena itu, perlu penguatan dan pelestarian nilai-nilai perkawinan sesuai dengan ajaran agama, termasuk pencegahan pernikahan dini perlu mendapat perhatian yang lebih besar dari semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Kantor Urusan Agama (KUA). adalah unit kerja terdepan Kementerian Agama RI (kemenag) yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang agama di wilayah kecamatan. Dikatakan sebagai unit kerja terdepan, karena KUA secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Berdasarkan survei atau penjajakan awal yang penulis lakukan di daerah Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) beserta stafnya maupun masyarakat sekitarnya dikatakan bahwa di daerah Kecamatan Daha Utara masih ada terjadi pernikahan dini yang dilakukan dengan cara nikah bawah tangan atau nikah tanpa tercatat. Biasanya orang yang dipercaya menikahkan dalam nikah dibawah tangan adalah ulama atau
No Katalog : Jurnal Pendidikan Hayati
No Publikasi : Jurnal Pendidikan Hayati
ISSN/ISBN : ISSN : 2443-3608
Tanggal Rilis :2018-12-12
downloadPersawahan merupakan salah satu habitat yang cocok dengan kehidupan Amfibi, hal ini disebabkan olehtemperatur suhu lingkungan sawah yang cocok dengan metabolisme Amfibi. Keanekaragaman danKemelimpahan Amfibi tentu saja berdampak besar bagi ekosistem dan Keanekaragaman Jenis lain yang hidup dihabitat tersebut. Dengan menjaga kelestarian habitatnya, maka suatu jenis mampu bertahan terhadap gangguan-gangguan alami. Tujuan pnelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis Amfibi (Ordu Anura)dan bagaimanabesar Keanekaragaman jenis dan Kemelimpahan jenis Amfibi yang terdapat di Persawahan Desa Muning DalamKecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode observasi langsung. Penelitian dilakukan di malam hari dengan durasi waktu 3 jam, dengan menetukantitik hitung panjang jalur line transek berjumlah 5 buah. Desa Muning Dalam merupakan salah satu daerahpersawahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan . persawahan merupakan habitat yang cocok dengan kehidupanamfibi, hal ini di sebabkan oleh temperatur suhu lingkungan sawah yang cocok dengan metabolisme tubuh amfibi.Area persawahan Desa Muning Dalam menggunakan sistem tumpang sari yakni menanam tumbuhan lain disekitarpematang. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan sebelumnya, persawahan Desa Muning Dalam yang di sela-sela dengan perumahan penduduk dan berbatasan langsung dengan jalan raya. Ditinjau dari lokasi penelitiantersebut, diperkirakan lebih dari satu jenis amfibi yang hidup di Desa Muning Dalam. Berdasarkan uraian tersebut,maka perlu dilakukan penelitian tentang keanekaragaman dan kemelimpahan jenis amfibi di persawahan DesaMuning Dalam kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Hasil penelitian ditemukan 3 jenisamfibi yaitu Bufo Asper, Rana erythraea,Fejervarya cancrivora. Keanekaragaman jenis amfibi yaitu 0,89 yangmasuk kategori rendah, serta Kemelimpahan jenis amfibi tertinggi ditempati oleh fajervarya cancrivora (kataksawah) dengan jumlah 43 ekor , sedang Rana erythraea (kongkang gading) dengan jumlah 25 dan terendah Bufoasper (kodok puru besar) dengan jumlah 12 ekor.
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2018-12-02
downloadPendidikan adalah salah satu parameter indeks pembangunan masyarakat. UUD 1945 juga menekankan pentingnya pendidikan nasional yang bersifat mencerdaskan kehidupan masyarakat serta memenuhi standar kelayakan. Pendidikan yang memenuhi kriteria kelayakan harus dapat diakses secara penuh oleh masyarakat di Indonesia. Pendidikan merupakan cikal bakal penemuan serta pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Penemuan serta pengembangan sains tersebut pada akhirnya akan memicu peningkatan peradaban bangsa. Di lain pihak, dunia pendidikan juga sedang mengalami perubahan besar terkait kualitas dan relevansi pendidikan serta penguasaan keterampilan abad ke-21 yang ditandai dengan semakin canggihnya teknologi
No Katalog : -
No Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Tanggal Rilis :2018-12-01
downloadPEMUDA adalah bagian masyarakat umumnya berusia muda. Batasan pemuda di setiap negara berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah negara bersangkutan. Ada yang mengatakan golongan yang dianggap sebagai pemuda adalah penduduk muda berusia tiga belas sampai dua puluh lima (13- 25) tahun. International Youth Year tahun 1985 mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun. Pada Pasal 1 Ayat (1) Undangundang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dinyatakan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.1 Pemuda tidak hanya ditinjau dari aspek umur tetapi juga dilihat dari perspektif semangat. Semangat bergerak dan berubah hingga berkontribusi bagi integritas bangsa. Semangat ini tentunya dibarengi sikap berani bertindak, optimis, berpendirian teguh, tidak gampang putus asa serta pantang mundur. Deretan sikap yang menjadi ciri sekaligus menggambarkan sosok pemuda sejati.2 Pemuda adalah satu diantara elemen bangsa yang menjadi garda terdepan menghadapi berbagai persoalan bersama. Dalam perspektif sejarah, kelompok ini selalu melahirkan berbagai pemikiran, gerakan menuju perubahan dan perbaikan Bangsa Indonesia. Peran mereka sudah mengemuka, mulai ber-kibar, jauh sebelum lahirnya Indonesia sebagai negara. Kiprah pemuda Indonesia bisa dilihat dari gerakan mereka sejak pra momentum kebangkitan nasional (tahun 1908) hingga pasca reformasi, tahun 1998-an. 3 Dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, peran pemuda membawa perubahan terutama dalam perjuangan melawan dominasi kolonial Belanda. Berawal dari kebangkitan nasional tahun 1908 yang menandakan mulai tumbuhnya rasa nasionalisme. Kemudian disusul Sumpah Pemuda tahun 1928, dasar persatuan Indonesia hingga memasuki gerbang kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Pemuda senantiasa menjadi bagian dari sejarah, karena setiap peristiwa sejarah umumnya selalu dipelopori pemuda. Dalam peristiwa-peristiwa tersebut pemuda mengedepankan wawasan dan pikirannya sebagai kekuatan utama perjuangan. Hal ini yang membuat pemuda mampu melakukan terobosan sejarah, dengan memadukan cara pandang dan gaya hidupnya.4 Tidak salah jika Anderson (1988) memuji keberadaan pemuda sebagai aset nasional potensial bagi pembangunan bangsa. Walaupun pada sisi lain, seakan akan menjadi beban masyarakat. Pasalnya, harus memikirkan pemenuhan kebutuhan kalangan pemuda dalam aspek pendidikan, rekreasi, dan lapangan kerja. Pemuda juga kerap dipengaruhi perubahanperubahan berlangsung dalam masyarakat sekitarnya. Pengalaman-pengalaman baru pun ikut membentuk kerangka kesadaran nasional pada diri pemuda.5 Cukup beralasan juga ketika Soekarno, salah seorang bapak pendiri bangsa sangat mengharapkan peran pemuda di dalam revolusi Indonesia, dengan mengatakan: ―Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia”.