Sosialisasi Perda Kekayaan Intelektual
penulis : Admin - 2025-08-21
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi
Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sudah
ditetapkan pada 3 juni 2024 yang lalu. Maka pada Rabu (20/8) bertempat di Aula
Ramu Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilakukan sosialisasi
perda.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP dan diisi oleh narasumber, yaitu
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Ibu Dr. Yuniati, SH, MH, M.Kn, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS, Bapak
Drs. Muhammad Bustani , Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham
Kalsel, Bapak Meidy Firmansyah, S.Sos., MH , serta Kepala Bappelitbangda
Kabupaten HSS, Bapak M. Arliyan Syahrial, M.Pd.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah dan Kecamatan di
Kab. HSS, perwakilan UMKM, perwakilan pegiat ekonomi kreatif dan juga jajaran
Duta Kekayaan Intelektual Kabupaten Hulu Sungai Selatan.