Rapat Tim IPKD Kab. HSS : Evaluasi dan Perbaikan Nilai Indeks
penulis : Admin - 2023-01-11
Dalam
rangka evaluasi dan perbaikan IPKD dilakukan Rapat Tim IPKD Kab. HSS yang dilaksanakan pada Rabu, 11
Januari 2023 di Aula Bapelitbangda
IPKD merupakan satuan ukuran yang
ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas
kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel dalam periode tertentu. IPKD ini didasarkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan
Keuangan Daerah
IPKD diukur melalui 6 (enam)
dimensi meliputi: 1. kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; 2. pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; 3. transparansi pengelolaan keuangan daerah; 4. penyerapan anggaran; 5. kondisi keuangan daerah; dan 6. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Pada
tahun 2022 kemaren nilai IPKD Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar 73,9401. Dan dari hasil evaluasi Provinsi
menempati urutan ke dua terbaik se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk
perbaikan di tahun 2023 dan sebagai sarana evaluasi maka dilakukan Rapat Tim
yang sesuai dengan SK Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/322/KUM/2022
tentang Pembentukan Tim Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.