Rapat Koordinasi Proposal Urgensi BRIDA
penulis : Admin - 2024-02-01
Dalam
rangka pembentukan Badan Riste dan
Inovasi Daerah (BRIDA) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan maka dilakukan Rapat Koordinasi
Proposal Urgensi BRIDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilaksanakan pada
Kamis, 1 Februari 2024 yang bertempat di Aula Bappelitbangda,
Berdasarkan
ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Dan
Kab/Kota Wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA), serta
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Atas
dasar inilah maka mulai disusun Proposal Urgensi BRIDA dan sesuai Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional Pasal
66 (2) yang menyatakan bahwa Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan
pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang penelitian dan
pengembangan daerah.
Sehingga rencana kelembagaan BRIDA di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah maka nomenklaturnya adalah Badan
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). BRIDA Kabupaten Hulu Sungai Selatan disulkan marupakan Bidang Riset Inovasi Daerah.