Rapat Koordinasi Pembinaan KI di HSS
penulis : Admin - 2024-02-28
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus melakukan Kerjasama
dan kolaborasi dengan beberapa instansi untuk memberikan yang terbaik untuk
masyarakat, salah satunya adalah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dalam Hak Kekayaan Intelektual.
Pada Rabu,
28 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan Kekayaan Intelektual
di Kab. HSS dengan dihadiri Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Kabid Pelayan
Hukum, Riswandi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka
Shanti Maulina Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dan rombongan. Selain
tim Kanwil, Rapat ini juga dihadiri oleh Duta Kekayaan Intelektual Kab. HSS dan
Mobilizer Program YESS.
Secara
historis Kerjasama ini dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman
antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Nomor :
180/21/MoU/Pem/2021, Nomor : W.19.PP.03.03-2294 tentang Pembentukan, Pelayanan,
Pengembangan Budaya Hukum, Pembinaan Pemasyarakatan, serta Penghormatan dan
Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tanggal 3 Juni
2021
Selanjutnya dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara
Bappelitbangda Kab. HSS dengan Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham
Kalsel tentang Pelayanan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual di Kab. HSS, No :
005/150-PP/Bappelitbangda, Nomor : W.19.KI.09.05-1122, tanggal 17 Maret
2022.
Tindaklanjutnya adalah pada Senin, 24 Oktober 2022 diresmikanlah
Counter Layanan Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik
Kab. HSS yang disana melayani pendaftaran kekayaan intelektual, seperti Hak
Merek dan Hak Cipta.
Dan pada Senin, 21
Agustus 2023 di Pendopo Bupati dilaunchinglah secara resmi Duta
Kekaayaan Intelektual HSS oleh Bupati Hulu Sungai Selatan. Secara formal Duta
KI ditetapkan dengan SK Kepala Bappelitbangda Nomor 19 Tahun 2023.
Sejak dilakukannya pelayanan KI di MPP sampai saat ini ada 72 Hak
merek yang sudah didaftarkan (30 sudah keluar sertifikat, 6 ditolak dan 36
masih dalam proses di DJKI) dan ada 31 yang masih dalam proses pelengkapan
berkas pendaftaran. Selain Hak Merek, ada juga 13 Hak Cipta yang sudah keluar
sertifikatnya, serta 5 KI Komunal (Pengetahuan Tradisioanal dan Potensi
Indikasi Geografis)