Pemeriksaan Substantif IG Kayu Manis Loksado
penulis : Admin - 2025-06-20
Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Kayu
Manis Loksado dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan
didampingi tim Kemenkum Kanwil Kalimantan Selatan, Dinas Pertanian Kab. HSS dan
Bappelitbangda Kab. HSS langsung turun ke Kecamatan Loksado pada Rabu-Kamis
(18-19 Juni 2025).
Tim Pemeriksaan Substantif terdiri dari
Gunawan, S.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Rozantina Yunica, S.Hut,
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama DJKI dan Syaiful, S.Pt, M.Si, Tim Ahli
IG dari Badan Standarisasi Nasional. Adapun tim dari Kemenkum Kanwil KalSel
dipimpin Riswandi, S.H., M.H selaku Kabid Kekayaan Intelektual Kemenkum Kanwil
KalSel.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Masyarakat Perlindungan
Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Loksado Kab. HSS, Ramlan selaku Ketua dan pengurusnya.
Tim pemeriksaan melakukan pemeriksaan mulai lokasi pembibitan
kayu manis, lalu lanjut di kebun kayu manis dan melakukan langsung pemanenan kulit
kayu manis. Setelah itu tim langsung berkunjung ke kampung dimana ibu-ibu
melakukan proses pasca panen (pembersihan pemotongan dan penjemuran) serta juga
berkunjung ke pedagang/tengkulak dan ke Solar dryer dome, atau kubah
pengering surya untuk penjemuran kayu
manis loksado.
Selanjutnya dilakukan evaluasi dan perbaikan draf buku
persyaratan IG bersama Tim Pemeriksaan
Substantif dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis