Klinik Hak Merek di Desa Kapuh
penulis : Admin - 2024-11-26
Bappelitbangda Kab. HSS terus gencar melakukan sosialisasi dan
pembinaan terkait Kekayaan Intelelktual. Salah satunya adalah dengan
melaksanakan Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI). Kegiatan ini
dimaksudkan untuk
terus meningkatkan kesadaran masyarakat, lebih khusus UMKM akan urgensi hak merek. Hal ini sejalan
dengan Peraturan Daerah Kab. HSS No. 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi
Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Pada Selasa 26 Novmber 2024 Klinik KI dilaksanakan di Aula Desa
Kapuh Kecamatan Simpur. Kegiatan ini
fokus pada Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi para pelaku UMKM di Sentra
Industri Dodol dan Makanan Ringan di Desa Kapuh dan Desa Telaga Bidadari. Bagi
UMKM yang memenuhi persyaratan maka akan difasilitasi secara gratis (dibantu
pembayaran PNBP). Peserta Kegiatan ini focus pada 2 kelompok UMKM, yaitu
Kelompok Berkat Guru Kapuh dan Kelompok Berkat Kawan.
Dua Kelompok UMKM ini merupakan kelompok binaan bersama
Bappelitbangda Kab. HSS dengan Politeknik Negeri Banjarmasin (POLIBAN). Kolaborasi
ini dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
pada Sentra Dodol dan Makanan Olahan.
Pada kegiatan ini dilakukan pembinaan dan pengecekan bersama
terkait berkas dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan pendaftaran Hak
Merek ke Kemenkumham.