Kemenkum Kalsel Monitoring Layanan KI di MPP
penulis : Admin - 2025-02-06
Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah memiliki Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual,
dan sudah melakukan MoU serta Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan. Salah satu wujudnya adalah
menyediakan counter Layanan Kekayaan Intelektual di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan (HSS).
Tim Kanwil pada Rabu, 5 Februari 2025 sebelum Acara “Intellectual
Property Clinic” melakukan monitoring pelayanan KI di MPP HSS. Kegiatan ini
langsung dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, S.H.,
M.M., Sp.N bersama rombongan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Meidy Firmansyah, S.Sos, M.H Kepala
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Riswandi, SH, M.H serta Tim Layanan
KI.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam
optimalisasi layanan publik, khususnya di bidang hukum dan perlindungan
kekayaan intelektual. Melihat pentingnya integrasi layanan hukum dan KI di MPP
untuk memudahkan akses masyarakat. Kolaborasi antar instansi menjadi kunci
dalam menyederhanakan prosedur dan meningkatkan kualitas pelayanan.