Fasilitasi Hak Merek di Klinik KI
penulis : Admin - 2024-11-05
Bappelitbangda Kab. HSS melaksanakan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelelktual, dengan melaksanakan Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI). Hal ini dilaksanakan untuk terus meningkatkan kesadaran akan aurgensi Kekayaan Intelektual (KI) dalam pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Apalagi setelah hadirnya Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Klinik KI dilaksanakan pada Selasa, 5 November 2024 bertempat di Aula Wakil Bupati dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan. Klinik KI kesempatan ini fokus pada Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi para pelaku UMKM. Bagi UMKM yang memenuhi persyaratan maka akan difasilitasi secara gratis (dibantu pembayaran PNBP)
Kegiatan ini merupakan wujud tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Bappelitbangda Kab. HSS dengan Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalsel tentang Pelayanan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual di Kab. HSS, No : 005/150-PP/Bappelitbangda, Nomor : W.19.KI.09.05-1122, tanggal 17 Maret 2022, serta wujud nyata setelah adanya Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024.